” Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” katanya.
Ketua KAPI (Komando Analisis Pemuda Indonesia) Lampung Selatan, Dedi Manda Putra mengungkapkan hal itu menanggapi beberapa laporan warga di Lampung Selatan yang menerima sejumlah uang dari salah satu bakal calon kepala daerah Lampung Selatan yakni Radityo Egi Pratama (REG) melalui team suksesnya menggunakan mahasiswa untuk melakukan politik uang ke beberapa kecamatan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam vidio berdurasi 1,11 detik, salah seorang warga yang diketahui warga Desa Banyumas Kecamatan Candipuro diperintahkan untuk mencari massa oleh team sukses REG.
” Satu titiknya minta 50 orang, yang sudah dibagikan itu duit , nanti dikumpulin , mereka juga menjanjikan program, tapi disuruh kumpulin data dengan mencatat nama nya siapa, nomor NIK , dan nomor telepon,” kata pria didalam Vidio tersebut. Senin , 26 Agustus 2024.
Sebelumnya beredar video dengan durasi 61 detik yang memperlihatkan rekaman video 2 orang mahasiswa yang diduga berasal dari Kabupaten Tanggamus ditolak oleh warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo saat sedang menempel stiker di rumah-rumah warga dan membagikan kaos bergambar balon ERP, Jumat 23 Agustus 2024 kemarin.
Di dalam video tersebut, tampak warga menolak rumahnya di pasang stiker dan penerimaan kaos dengan iming-iming sembako berupa beras dan minyak goreng untuk ajakan memilih balon tersebut. Terungkap, jika para mahasiswa tersebut mendapatkan upah sebesar Rp5ribu untuk setiap stiker kaos yang diterima oleh warga.
“Mengerahkan mahasiswa untuk untuk menempel stiker dan membagikan kaos bergambar bakal calon ERP dengan iming-iming sembako beras kepada warga,” ujar salah satu warga setempat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki saat dimintai komentarnya mengatakan, itu sudah dilaporkan ke Provinsi untuk dipelajari terkait pelanggarannya.
” Informasi itu sudah kita terusin ke provinsi, sebenarnya belum ada calon saat ini ,karena pendaftaran calon itu tanggal 27 sampai 29 Agustus, itu baru bakal calon itu . Kemudian bakal calon itu ditetapkan tanggal 22 September . Terkait itu kita masih kordinasi dengan provinsi terkait pelanggaran itu,” pungkasnya beberapa waktu lalu.