KALIANDA – Akademisi dari Universitas Lampung (Unila), DR Yusdianto SH MH menilai, upaya rekayasa deklarasi dukungan kepada salah satu paslon dengan mencatut atas nama kader dan simpatisan lawan politik, masuk dalam kategori Sebaran Berita Hoax, sebagai salah satu dari 5 poin kerawanan Pilkada serentak 2024.
Menurut Yusdianto, dampak dari sebaran berita hoax ini dapat menjadi pemicu terjadinya kerawanan-kerawanan pilkada lainnya dan juga dapat menjadi penyebab konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Sehingga, dikatakan Yusdianto, diperlukannya penanganan dan tindakan secara tegas dari pihak-pihak terkait, seperti badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan sentra Gakkumdu setempat sebagai upaya antisipatif.
Yusdianto mengungkapkan, ada sejumlah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang telah dipetakan sebelumnya, diantaranya yakni meliputi Polarisasi Politik, Politik Identitas, Politik Uang, Black Campaign dan Sebaran Informasi Hoax.
“Disinformasi, menyebabkan terjadinya perang opini di media sosial, mendorong konflik antar pendukung massa, terjadinya kampanye hitam, mendorong polarisasi dan identitas politik. Dengan adanya seperti ini, menjadikan situasi menjadi gaduh di tengah masyarakat. Maka sangat berpotensi akan terjadi konflik sosial yang lebih luas di masyarakat. Ini yang perlu kita hindari bersama,” imbuh Yusdianto melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 1 November 2024.
Dengan adanya sebaran informasi hoax tersebut, terus Yusdianto, maka tentunya ada pihak yang diuntungkan dan ada juga pihak yang dirugikan. Untuk itu, Yusdianto menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, agar dapat melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu dan sentra Gakkumdu setempat supaya dapat ditangani secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisioner Bawaslu.
“Kita juga meminta bawaslu Lampung Selatan dapat bekerja dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, profesional, proposional dan yang paling penting adalah tegas. Bawaslu bersama Gakkumdu kita dorong untuk dapat memanggil pihak-pihak tersebut, supaya dapat menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat,” imbuh Yusdianto seraya mengkritisi kinerja Bawaslu Lamsel tidak hanya dalam hal penindakan pelanggaran tapi juga dalam hal pencegahan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusdianto menyarankan adanya komitmen bersama seluruh pihak terkait, seperti peserta dan penyelenggara pilkada, pihak keamanan dan penegak hukum. Supaya bersama-sama untuk dapat menciptakan pilkada yang berkualitas, jujur, adil, bermartabat, damai, santun dan bertanggungjawab. Untuk itu, Yusdianto mendorong seluruh elemen kepemiluan dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dalam kontestasi, kemenangan memang menjadi tujuan utama bagi peserta pilkada, tapi tidak juga harus dilakukan dengan menghalalkan segala cara. Mari kita bersama-sama menciptakan demokrasi pilkada yang berkualitas untuk masa depan yang lebih baik lagi. Untuk itu, sekali lagi kita minta Bawaslu Lampung Selatan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan tegas, dengan menjadikan hukum sebagai panglima, sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya kegaduhan dan bahkan konflik di masyarakat,” pungkas Ahli Hukum Unila ini.