Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat belum dibuka untuk umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk olahraga pun, Monas belum diperkenankan dibuka.
“Karena objek vital dan berada di ring 1,” kata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Isa Sanuri saat dihubungi, Sabtu, 21 Agustus 2021.
UPT Monas masih menunggu arahan Pemerintah DKI mengenai pembukaan Monas. “Kami menunggu pimpinan.”
Monas ditutup sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Monas tidak diizinkan beroperasi meski Pemerintah DKI bolak-balik buka-tutup tempat rekreasi. Di sana hanya ada pembangunan infrastruktur kereta moda raya terpadu (MRT) Fase 2.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan aktivitas olahraga di area terbuka. Sejumlah tempat rekreasi kembali beroperasi, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Timur.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan syarat jumlah orang maksimal 25 persen dari kapasitas. Pekerja dan pengunjung juga harus sudah divaksin Covid-19. Tapi Monas tetap ditutup.
metro.tempo.co/read/1496996/monas-masih-tutup-meski
-olahraga-di-ruang-terbuka-sudah-diizinkan/full&view=ok